Proses balik nama sertifikat tanah cukup mudah untuk dilakukan jika semua persyaratan yang diperlukan sudah dimiliki dan disiapkan. Balik nama dilakukan agar tanah yang kita beli sesuai dengan atas nama kita bukan atas nama dari penjual atau pemilik sebelumnya. Maka yang harus kita lakukan adalah mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional.
Adapun persyaratan yang harus kita siapkan dan lampirkan adalah sebagai berikut ini:
- Melampirkan dokumen formulir permohonan balik nama yang telah ditanda tangani diatas materai
- Melampirkan surat kuasa jika proses dilakukan oleh orang lain
- Melampirkan fotokopi identitas pemohon seperti Kartu Tanda Pengenal dan Kartu Keluarga, dan selanjutnya akan dicocokan dengan yang asli oleh petugas di loket BPN. Dan hal ini juga berlaku apabila dikuasakan
- Melampirkan fotokopi akta pendirian dan juga pengesahan badan hukum dimana nanti akan di cocokan dengan yang asli oleh petugas di loket.
- Melampirkan sertifikat tanah yang asli
- Melampirkan AJB dari PPAT
- Melampirkan fotokopi KTP atau Identitas dari penjual dan pembeli
- Melampirkan surat ijin pemindahan hak apabila dalam sertifikat dicantumkan tanda yang mengatakan bahwa hak tersebut hanya dapat berpindah tangan apabila telah mendapatkan persetujuan dan ijin dari instansi yang berwenang.
- Melampirkan fotokopi SPPT dan PBB, yang nantinya akan dicocokan dengan SPPT dan PBB yang asli di loket oleh petugas
- Melampirkan bukti setoran BPHTB
Sedangkan untuk cara balik nama sertifikat tanah, apabila kita telah melengkapi semua persyaratan maka kita sebagai pemohon dapat menyerahkan berkas tadi pada kantor BPN terdekat.
- Persiapkan AJB
Dokumen yang harus kita persiapkan yakni AJB atau akta jual beli tanah yang merupakan sertifikat asli dari PPAT. Pemohon juga mengisi formulir dan menandatangani berkas tersebut diatas materai. Ditambah dengan foto kopi identitas penjual dan pembeli.
- Ajukan Permohonan Balik Nama
Lalu kita sebagai pemohon dapat datang ke kantor BPN terdekat atau dapat melalui notaris agar kita dapat mengajukan proses balik nama. Dan memberikan semua berkas kepada petugas BPN.
- Menunggu Proses Verifikasi
Lalu jika pemohon telah menyerahkan berkas pada petugas BPN, maka petugas akan melakukan verifikasi dan pengecekan. Proses verifikasi digunakan untuk memastikan kelengkapan berkas.
- Membayar Biaya Administrasi
Pemohon selanjutnya apabila berkas telah selesai melalui proses verifikasi maka harus membayar biaya administrasi yang telah ditentukan oleh pihak BPN atau notaris PPAT.
- Menunggu Penerbitan Sertifikat Baru
Apabila pemohon telah melakukan pembayaran dan administrasi berkas, maka proses balik nama telah selesai selanjutnya pemohon harus menunggu penerbitan sertifikat tanah baru atas nama pembeli baru yang sudah diajukan.
- Mengambil Sertifikat Baru
Dan untuk yang terakhir apabila sertifikat baru telah diterbitkan maka kita dapat mengambil sertifikat tersebut sebagai bukti kepemilikan tanah yang sudah kita ubah nama kepemilikannya. Dan kita harus menyimpan baik-baik sertifikat tanah tersebut karena itu merupakan dokumen penting sebagai bukti kepemilikan.
Biaya balik nama sertifikat tanah memiliki rincian dengan menghitung menggunakan rumus nilai tanah per M2 x luas tanah per M2 / 1000. Dan agar pemohon dapat menghitung dengan mudah maka Kementrian Agraria dan Tata Ruang telah menyediakan laman website resminya untuk melakukan simulasi perhitungan secara langsung. Kita sebagai pemohon hanya tinggal memasukkan data-data dan informasi terkait tanah yang akan diperhitungkan.